Site icon PONJONG

Inilah Formasi Lowongan dan Syarat Mendaftar Perangkat Desa Ponjong

PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA DESA PONJONG TAHUN 2017
(Sumber Hukum Perda Nomor : 12 Tahun 2016 Pasal 9 dan Pasal 10)

A. Pasal 9
(1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari Calon Perangkat Desa yang telah menenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaiman yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika diatas kertas segel atau bermaterai cukup.
c. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat.
d. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun.
e. Sehat jasmani dan rohani.
f. Berkelakuan baik.
g. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagain pelaku kejahatan berulang-ulang.
h. Belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa. Perangkat Desa. dan/atau dalam jabatan negeri.
i. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

(3) Pasal 10
(1) Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf i adalah :
a. Surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa diatas kertas segel atau bermetarai cukup. (Materai Rp. 6,000,-)
b. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau nbermaterai cukup. (Materai Rp. 6.000,-)
c. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara Keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia, di atas kertas segel atau bermateraqi cukup. (Materai Rp. 6.000,-)
d. Fotokopi Ijazah yang dimiliki dan diloegalisir oleh pejabat yang berwenang.
e. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. (Dari Dukcapil).
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah. (Dari Puskesmas).
g. Surat keterangan bebas narkoba dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah. (Dari RSUD Wonosari).
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian. (Dari Polsek setempat).
i. Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahundari Pengadilan Negeri.
j. Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan.
k. Surat Pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulaqng-ulang, bagi yang telah menjalani pidana penjaradi atas kertas segel atau bermaterai cukup. (Materai Rp. 6.000,-)
l. Fotokopi Kartu tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
m. Fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
n. Daftar Riwayat Hidup.
o. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm. (foto sebanyak 4 lembar berwarna dengan pakaian sipil lengkap denga backgraound /latar belakang seperti foto dalam KTP).
p. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai negeri Sipil.
q. Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia.
r. Surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi perangkat desa lainnya.
s. Surat izin dari Pimpinan BPD bagi anggota BPD
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan lamaran menjadi Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Bupati. (Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 44 Tahun 2016.

LOWONGAN PERANGKAT DESA PONJONG
TAHUN 2017
A. Perangkat Desa Ponjong yang diisi adalah :
1. Carik/Sekretaris Desa
2. Kasi Pelayanan
3. Kepala Urusan Keuangan
B. Surat Lamaran ditujukan Kepada Kepala Desa Ponjong
C. Pelaksanaan pendaftaran pada tanggal 25 April 2017 s.d. 4 Mei 2017 bertempat di Balai Desa Ponjong.
D. Ujian atau Seleksi dilaksanakan pada hari Rabu, 10 Mei 2017
E. Tempat Pendaftaran di Balai Desa Ponjong pada hari kerja (08.00 s.d. 15.00), kecuali hari libur Minggu/libur nasional.
F. Apabila pada waktu penutupan bakal calon belum memenuhi kuota/salah satu dari formasi yang diperlukan belum memenuhi kuota, maka padaftaran akan diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja setelah terbit Keputusan dari Kepala Desa tentang perpanjangan waktu pendaftaran dan waktu, jadwal dan tempat ujian akan ditentukan kemudian
G. Jika ada salah satu formasi/lowongan tidak atau belum memenuhi kuota (minimal 2 orang pada setiap lowongan) pelaksanaan ujian tetap menunggu setelah kuota terpenuhi.
H. Jika ada perpanjangan waktu yang disebabkan belum terpenuhi kuotanya, pelaksanaan ujian dilaksanakan secara bersama-sama pada semua formasi/lowongan yang waktunya menunggu keputusan lebih lanjut.
I. Jadwal dan Tempat Ujian atau Seleksi ditentukan kemudian oleh TPP.
J. Sistem pelaksanaan ujian akan ditentukan oleh TPP.
K. Mekanisme dan Syarat Pendaftaran Calon Perangkat Desa :
1. Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
a. 1 (satu) eksemplar asli; dan
b. 1 (satu) eksemplar fotokopi.
c. Berkas lamaran dimasukan dalam map dengan ketentuan :
1.1. Map berwarna merah untuk Bakal Calon Sekdes.
1.2. Map berwarna kuning untuk Bakal Calon Kasi Pelayanan.
1.3. Map berwarna hijau untuk Bakal Calon Kaur Keuangan.
2. Persyaratan berupa foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf o berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP.
3. Pakaian calon dalam pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah pakaian sipil lengkap.
4. Calon Perangkat Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
5. Pelamar datang sendiri dalam menyerahkan berkas lamarannya dan dipastikan persyaratan sudah lengkap.
6. Apabila ketika menyerahkan berkas lamaran masih belum lengkap persyaratannya, berkas lamaran bisa dilengkapi dan diserahkan sebelum tanggal penutupan pendaftaran.
7. Apabila sampai tanggal penutupan semua persyaratan belum lengkap, maka secara administrasi pelamar tidak diikut sertakan dalam seleksi/gugur secara administrasi.
8. Berkas lamaran diurutkan sesuai persyaratan calon perangkat desa.

Ketua
PARJADI

Exit mobile version