Warta  

Public Hearing BPD Desa Ponjong

Salah satu fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebagai lembaga kontrol untuk memantau kinerja dari Pemerintahan desa beserta lembaga desa (LPMD,PKK, Karangtaruna, BUMDes) yang membantu kinerja dari pemerintah desa.

Salah satu cara yang digunakan untuk mengontrol adalah dengan mengundang perwakilan RT dan RW, Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Agama (Toga) untuk memberi masukan terkait dengan kinerja dari pemerintah desa Ponjong.

Dalam hal ini BPD Desa Ponjong,yang diketuai Bapak Paryadi melakukan acara Public Hearing, yang dilaksanakan pada hari Ahad (5/5) di Kantor Balai Desa Ponjong dan dihadiri juga oleh Kades Ponjong H Hasyim.

Dari acara tersebut digunakan sebagai acara evaluasi sekaligus masukan untuk kinerja pemerintah desa terkait dengan kekompakan perangkat, progress pembangunan Desa Ponjong samipai dengan masukan bagi hasil dari pengelolaan water Byuur agar ditinjau ulang.

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.