Seperti kita tahu, Idul Adha 1442H ini adalah Tahun Kedua di Era Pandemi COVID-19 yang masih belum ada tanda-tanda titik ujungnya. Dan berkaitan dengan hal tersebut dan juga demi kesehatan, keamanan, dan kelancaran kegiatan masyarakat dan jamaah masjid/mushola di seluruh wilayah Kalurahan Ponjong.
Pada masa Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Gunungkidul untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dimulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 (yang kemungkinan akan di Perpanjang ini) Pihak Kalurahan Ponjong menyampaikan beberapa hal agar takmir masjid dan mushola bisa mengerti dan mematuhinya:
Berikut ini Empat Hal yang Perlu Panitia Penyembelihan Hewan Qurban dan Juga Ibadah Sholat Idul Adha fahami dan dijadikan pengertian bersama.
- Pelaksanaan sholat berjamaah dan sholat Jum’at di masjid/mushola untuk ditiadakan terlebih dahulu ;
- Pelaksanaan Sholat Idul Adha Tahun 1442 H/2021 di masjid/mushola/tempat terbuka lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan. Masyarakat agar mengadakan kegiatan sholat Idul Adha di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ;
- Penyelenggara/Takmir Masjid/Panitia Pemotongan Hewan Qurban mengajukan permohonan rekomendasi tempat pemotongan hewan qurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) kepada Dinas Pertanian dan Pangan melalui UPT Puskeswan ;
- Formulir permohonan rekomendasi kepada Dinas Pertanian dan Pangan diisi oleh Penyelenggara/Takmir Masjid/Panitia Pemotongan Hewan Qurban dan dikumpulkan secara kolektif di Kantor Pemerintah Kalurahan Ponjong paling lambat pada tanggal 14 Juli 2021.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, Pemerintah Kalurahan Ponjong telah menyiapkan Formulir permohonan rekomendasi kepada Dinas Pertanian dan Pangan akan kami sampaikan di grup Whatsapp Badan Musyawarah Takmir Masjid (BAMUSTAMAS) Kalurahan Ponjong atau bisa mengunduh softfile nya di bawah di Website Kalurahan.